surat perizinan usaha (domba jantan barokah)

mengelola usaha tentunya harus mempunyai izin dari pemerintah setempat, seperti usaha pemeliharaan jual beli domba kami, yang mempunyai surat izin dari pemerintah kota tasikmalaya, bentuk sebagai warga negara yang taat, domba jantan barokah mempunyai surat kelengkapan usaha, berikut gambar surat perizinan dari pemerintah kota tasikmalaya, badan perizinan terpadu :




 
selain itu, domba jantan barokah tentunya taat terhadap wajib pajak :



0 komentar:

Posting Komentar